Home » Services »

 
 

Taxation Services

 
 

1. Jasa Perpajakan (Tax Service):

  • Menangani pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan, termasuk penyiapan, pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik untuk PPh maupun PPN, serta penghitungan dan penyetoran pajak.
  • Membantu penyusunan Tax Planning, termasuk Internasional Tax Planning.
  • Memberikan Konsultasi Perpajakan dan Opini mengenai peraturan-peraturan perpajakan dan kasus-kasus perpajakan.
  • Menangani Perpajakan Orang/Badan Asing.
  • Membantu Wajib Pajak, untuk memperoleh Ruling Perpajakan dari Direktorat Jendral Pajak, termasuk Advance Price Agreement.
  • Menangani pemeriksaan pajak yang dilakukan Kantor Pemeriksaan Pajak, maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Membantu Wajib Pajak dalam pengajuan keberatan.
  • Menangani pengajuan restitusi PPh dan PPN.
  • Memberikan Konsultasi Perpajakan dibidang Yuridis Fiskal.
  • Memberikan jasa litigasi di bidang perkara perpajakan (banding) pada sidang-sidang Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali pada sidang Mahkamah Agung.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Tax Compliance)

Sebagian besar pemenuhan kewajiban perpajakan (Tax Compliance), khususnya untuk pemungutan/pemotongan pajak (withholding tax) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sangat berhubungan erat dengan administrasi perpajakan, misalnya pekerjaan-pekerjaan administrasi berupa pemungutan/pemotongan pajak, penyetoran pajak yang dipungut/dipotong, pembuatan bukti potong /Faktur Pajak, Penyetoran Pajak, dan pembuatan laporan. Pekerjaan administrasi tersebut harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Pengalaman dalam praktek menunjukan bahwa banyak Wajib Pajak yang harus menanggung beban pajak, berupa pajak terhutang dan sangsi perpajakan yang cukup berat yang di kenakan kepada Wajib Pajak, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajiban atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan. Peristiwa tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, jika kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.

Dalam kaitan ini, tenaga tenaga kami siap membantu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

Layanan jasa untuk pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) termasuk perhitungan pajak, pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP), penyetoran pajak-pajak terhutang ke Kas Negara, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak, pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan:

  • Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2
  • Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21
  • Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23
  • Pajka Penghasilan (PPh) pasal 26
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Layanan jasa juga termasuk penghitungan pajak terhutang selama satu tahun, pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pasal 21 dan Pajak Penghasilan Badan/ Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan permohonan restitusi.

3. Tax Planning

Tujuan utama diadakannya suatu tax planning adalah untuk meminimalkan kewajiban-kewajiban perpajakan perusahaan (pajak dari grup perusahaan), sejauh hal ini dilakukan secara legal (tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

Terdapat beberapa peristiwa yang potensial mempunyai implikasi-implikasi perpajakan seperti:

  • Pemberlakuan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, undang-undang perseroan yang baru, undang-undang penanaman modal dalam negeri / modal asing dan perundang-undangan yang lain yang mempunyai implikasi perpajakan.
  • Pendirian perusahaan baru
  • Perluasan/pengembangan perusahaan, termasuk pendirian cabang perusahaan.
  • Restrukturisasi perusahaan, termasuk merger dan akuisisi.
  • Perubahan kebijakan (policy) perusahaan.
  • Melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi).

Dalam peristiwa-peristiwa tersebut dibutuhkan suatu tax planning, agar investor atau manajemen perusahaan dapat dengan tepat memahami seluruh implikasi-implikasi perpajakan yang mungkin timbul dalam peristiwa-peristiwa tersebut diatas. Dengan upaya ini, dapat dibuat pilihan-pilihan dan solusi yang tepat dalam rangka untuk meminimalkan beban pajak perusahaan, berdasarkan alternatif-alternatif yang tersedia yang ada dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada gilirannya, hal ini akan menimbulkan manfaat yang paling maksimal atas net return on investment bagi investor.

Untuk menghasilkan suatu tax planning yang baik dan akurat, dibutuhkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman, baik dibidang perpajakan nasional maupun internasional. Di antara para proffesional kami, berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan konsultasi perpajakan dan penanganan litigasi perpajakan. Mereka akan berbagi pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dengan anda, untuk menghasilkan dan memberikan tax planning yang akurat yang dibutuhkan oleh perusahaan.

4. Advice Perpajakan

Berdasarkan fakta, undang-undang perpajakan Indonesia lebih simpel bila dibandingkan dengan undang-undang perpajakan negara-negara lain. Sebagai akibatnya, di Indonesia isu-isu perpajakan lebih banyak diatur dalam peraturan peraturan pelaksanaan yang berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak daripada dalam undang-undangnya sendiri. Pengalaman menunjukan bahwa peraturan-peraturan yang terbitkan oleh Pemerintah, bukan hanya jumlahnya yang sangat banyak, tetapi sering sangat detail dan komplek. Disamping itu, peraturan-peraturan pelaksanaan perpajakan sering berubah dari waktu ke waktu. Sebagai tambahan dari semua hal yang tersebut diatas, beberapa jenis usaha/industri tertentu, seperti perbankan, minyak dan gas bumi, gas alam, pertambangan, pelayaran dan penerbangan, konstruksi, dan asuransi mempunyai regim pajak tersendiri. Oleh karena itu, tidak mungkin para Wajib Pajak untuk selalu dapat mengikuti peraturan-peraturan perpajakan yang baru yang diterbitkan dari waktu ke waktu oleh administrasi perpajakan Indonesia.

Dengan ekspertise kami, dapat menawarkan konsultasi dan solusi yang terbaik, baik mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru maupun mengenai interpretasi atau penjelasan atas suatu peraturan perpajakan, untuk menjamin dapat dicapainya manfaat yang paling maksimal oleh klien kami, berdasarkan alternatif-alternatif yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

5. Litigasi Perpajakan

Keluhan yang amat sering dilontarkan oleh para Wajib Pajak, adalah bahwa mereka merasa diperlakukan tidak semestinya dan harus menanggung beban pajak yang tidak seharusnya. Hal ini terdapat beberapa alasan terjadinya kondisi tersebut, dimana Wajib Pajak kurang mengetahui secara detail hukum perpajakan dan efek dari hukum perpajakan diIndonesia.  Sebagai contoh:

  • Dalam proses pemeriksaan pajak, dalam kebanyakan kasus, Wajib Pajak kurang siap menghadapi pemeriksaan dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku lagi jenis pajak yang sedang diperiksa. Oleh karena pertanyaan-pertanyaan dari petugas pemeriksa, yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksa pajak tidak dijawab dengan benar atau kadang-kadang penjelasannya tidak akurat.
  • Dalam kasus lainnya, permasalahan juga timbul dalam situasi di mana pemeriksa pajak tidak memahami implikasi-implikasi perpajakan yang timbul atas suatu transaksi yang sedang diperiksa. Dalam hal ini, Wajib Pajak seharusnya dapat memberikan argumentasi yang tepat dan pendapat yang terbaik kepada pemeriksa pajak tentang isu-isu perpajakan yang timbul untuk mencegah salah pengertian atau salah penafsiran.

Sehubungan dengan daluarsa 10 tahun untuk menetapkan atau melakukan penagihan pajak, yang dianut oleh undang-undang perpajakan Indonesia, kesulitan atau hambatan sering terjadi oleh Wajib Pajak berhubung Wajib Pajak bukan hanya harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang lama yang berasal dari masa 10 tahun yang lalu atau lebih. Untuk menghindarkan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan konsultan pajak yang berkualitas dan mampu, sebagai adviser, untuk membantu dan mendampingi Wajib Pajak untuk berkomunikasi dan berargumentasi dengan pemeriksa pajak tentang ketentuan-ketentuan perpajakan yang tepat yang diterapkan terhadap jenis pajak yang sedang diperiksa.

Dalam hal Wajib Pajak merasakan perlakuan perpajakan yang tidak adil dan merasa menanggung beban pajak yang tidak seharusnya, Wajib Pajak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan permohonan pembetulan, peninjauan kembali, atau keberatan atas surat ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak.

Paraprofessional kami mempunyai izin sebagai Kuasa Hukum untuk berperkara pada sidang Pengadilan Pajak, sehingga dapat mendampingi atau mewakili klien di sidang-sidang banding pajak pada Pengadilan Pajak. Kami juga berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perpajakan dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.